Hukum  

Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Alfred Baun Minta Maaf Kepada Kajari TTU

Poros NTT News
Ketua Araksi NTT Alfred Baun menyampaikan permohonan maaf kepada Kajari TTU,sebelum jadi tersangka di kantor Kejari TTU Rabu tanggal 15 Pebruari 2023.

Atau bisa juga itu sebagai akal akalan saja dari yang bersangkutan, agar terkesan baik bagi kami di kejaksaan.

Lebih lanjut Roberth menjelaskan meskipun demikian, hal tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum, artinya proses hukumnya tetap berlanjut.

Ketika dikonfirmasi terkait apakah peluang ada tersangka lainnya, Kajari TTU Roberth Lambila mengatakan karena Araksi sistim nya koorporasi maka kita akan pertimbangannya, untuk lakukan pemeriksaan bagi pihak pihak terkait lainnya.

Pihak terkait lainnya adalah anggota – anggota dan pihak terkait lainnya, tutur Kajari Lambila.

Kami Kejaksaan Negeri TTU, masih melakukan kajian apakah organisasi Araksi ini kita tetapkan juga sebagai tersangka, karena hal ini dilakukan secara terstruktur atau koorporasi, jelas Roberth Lambila.(DV)

Baca Juga :  Proyek BPBD Senilai 6 Miliar Diduga Bermasalah, Kejari TTU Lakukan Penyidikan