Atau bisa juga itu sebagai akal akalan saja dari yang bersangkutan, agar terkesan baik bagi kami di kejaksaan.
Lebih lanjut Roberth menjelaskan meskipun demikian, hal tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum, artinya proses hukumnya tetap berlanjut.
Ketika dikonfirmasi terkait apakah peluang ada tersangka lainnya, Kajari TTU Roberth Lambila mengatakan karena Araksi sistim nya koorporasi maka kita akan pertimbangannya, untuk lakukan pemeriksaan bagi pihak pihak terkait lainnya.
Pihak terkait lainnya adalah anggota – anggota dan pihak terkait lainnya, tutur Kajari Lambila.
Kami Kejaksaan Negeri TTU, masih melakukan kajian apakah organisasi Araksi ini kita tetapkan juga sebagai tersangka, karena hal ini dilakukan secara terstruktur atau koorporasi, jelas Roberth Lambila.(DV)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.