Kupang,PRS – Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perdata pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara Pemprov NTT dan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Florence Katerina, mengungkapkan keheranannya terhadap penetapan Direktur PT SIM sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Florence Katerina saat memulai sidang lanjutan kasus perdata terkait Hotel Plago, yang melibatkan PT SIM sebagai penggugat, Pemprov NTT sebagai tergugat I, dan PT Flobamor sebagai tergugat II. Sidang berlangsung pada Selasa, 12 September 2023.
Pertanyaan mengenai status tersangka Direktur PT SIM, yang telah ditetapkan oleh Kejati NTT, muncul dari hakim anggota Consilia Ina Palang.
Kuasa hukum PT SIM, Shiddiq Pratama, membenarkan status tersangka tersebut, namun Florence Katerina menyatakan kebingungannya, bahwa seharusnya penetapan tersangka harus menunggu hingga persidangan perdata selesai.
Sidang Pertama, kuasa hukum PT SIM, juga mengungkapkan keberatannya terhadap penetapan para tersangka.
Ia berpendapat bahwa jaksa seharusnya menyelesaikan kasus perdata yang sedang berlangsung sebelum memutuskan adanya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah yang digunakan untuk pembangunan Hotel Plago.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.