Salah satu tersangka adalah Direktur PT SIM, Hari Pranyoto.
Selain penetapan tersangka, Kejati NTT juga telah menyita bangunan Hotel Plago pada tanggal 9 September 2023.
Saat ini, kasus perdata terkait PHK sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terhadap PT SIM terkait pembangunan Hotel Plago masih berlanjut dan telah mencapai tahap pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Oktober 2023 dengan agenda kesimpulan.
RedaksI/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.