Jakarta,PRS-Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Elizer kemungkinan bebas pada bulan Juni 2023, karena sudah menjalankan masa tahan selama 6 bulan terhitung sejak 3 Agustus 2022.
Artinya masa hukuman Richard Elizer hanya tersisa satu tahun saja setelah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan ini.
Ketua LPSK adanya diketahui remisi tambahan merupakan keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana.
Edwin menyampaikan remisi ini kemungkinan itu bisa terjadi karena berkaitan dengan status Richard Elizer Justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Seperti tertuang di undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang remisi, besar harapan Richard Elizer juga bisa mendapatkan pembebasan persyarat dan siap menghirup udara segar pada bulan juni mendadatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.