Hukum  

Koordinator TPDI Wilayah NTT Meminta Kapolres Ende Baru Sikap Tegas Kasus Tambang Galian C Ilegal

Poros NTT News
Meridian Dewanta, Sh - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi.

Ende,PRS– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga seorang advokat terkemuka dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Meridian Dewanta, SH, menyoroti pentingnya kelanjutan sikap tegas dan keberanian dalam penanganan kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende.

Ia menyampaikan permintaan ini kepada Kapolres Ende yang baru, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., untuk meneruskan langkah yang telah diambil oleh pendahulunya, AKBP Andre Librian, S.I.K.

Kasus tambang Galian C ilegal telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kabupaten Ende. Aktivitas tambang ilegal ini telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan, keamanan, dan ketertiban wilayah.

Sejak awal penanganan kasus oleh Kapolres sebelumnya, AKBP Andre Librian, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas praktik ilegal ini saat disampaikan kepada awak media Senin,17/07/2023.

“Dalam kasus ini, Kapolres sebelumnya telah menunjukkan sikap tegas dan keberanian dalam menindak para pelaku yang merusak lingkungan dengan kegiatan tambang ilegal. Kami berharap bahwa Kapolres yang baru, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., juga akan melanjutkan upaya tersebut,” ujar Meridian Dewanta.

Baca Juga :  Sikap Tegas Kapolres Ende  dalam Kasus Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Ende: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar Lagi

Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang konsekuen harus terus dijalankan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah aktivitas ilegal semacam itu berkembang di wilayah Kabupaten Ende.

Sebagai seorang koordinator TPDI wilayah NTT dan seorang advokat, Meridian Dewanta telah aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat dan keadilan hukum di berbagai kasus lingkungan dan hak asasi manusia.

Dia percaya bahwa penanganan kasus tambang Galian C ilegal ini menjadi salah satu ujian penting bagi pihak kepolisian dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan masyarakat yang berkelanjutan.

Kapolres baru, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., diharapkan dapat melanjutkan semangat penegakan hukum yang telah ditunjukkan oleh AKBP Andre Librian sebelumnya.

Meridian Dewanta menyampaikan bahwa Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra yang merupakan direksi dan komisaris PT. Yetty Dharmawan, telah mangkir pada panggilan pemeriksaan mereka sebagai tersangka, sehingga Polres Ende merencanakan panggilan berikutnya, yang apabila masih mangkir juga maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kades Desak Warga Keluarkan Uang dan Minta Wik Wik

Pasal yang mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan

Sonny Indraputra adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka itu kami meminta agar Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H.

kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiga tersangka itu.

Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Ada kekhawatiran bahwa tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan

Sonny Indraputra akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, maka sangat beralasan bila Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H.

melakukan upaya paksa penahanan atas ketiga tersangka tersebut.

Semoga saja Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H.

Baca Juga :  Meridian Dewanta : Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal

sanggup tampil maksimal dalam menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende, sebab selama ini PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra itu sulit tersentuh hukum.

Praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga tidak boleh ada mafia kasus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende sebelumnya AKBP Andre Librian, S.I.K. itu.

Reporter/Editor : Hendrik