SL,PRS– Salah satu Oknum Kades di Sumatera selatan Desak Warga Keluarkan Uang dan Ancam Minta Hubungan Asmara Tetap Berlanjut.
Pihak kemanan perlu dipastikan kalau diduga Oknum Kades Sumatra Selatan di desa bulucawang (Red) yang mengancam warganya untuk memberikan uang dan meminta agar hubungan wik wik dengan salah satu warga itu.
Maka Ancaman tersebut membuat warga setempat merasa terancam dan khawatir.
Menurut beberpa sumber media pemberitaan seperti terjadi di salah Desa Bulucawang yang sempat beredar viral, Oknum Kades telah diduga melakukan tindakan ikut semaunya dengan seorang warga.
Namun, perbuatan tersebut dipertanyakan oleh warga setempat karena korban merupakan istri orang.
Terkait hal ini, pelaku juga dikabarkan telah meminta uang kepada salah satu warga setempat dengan berbagai alasan.
Selain itu, dia juga mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang tidak mau membantu atau menghentikan hubungan wik wiknya.
Warga setempat merasa sangat miris dengan perilaku oknum Kades tersebut yang memaksa dan mengancam untuk mempertahankan hubungan asmaranya dengan korban.
Beberapa warga juga merasa khawatir akan keamanan mereka jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Sejauh ini, tidak disebut nama warganya namun mereka mengatakan pihak keamanan akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Dengan melibatkan pihak keamanan, tentu warga setempat untuk tidak takut dan segera melaporkan apabila ada ancaman atau tindakan tidak terpuji dari Kades Bulucawang.
Perilaku Oknum Kades yang memaksa warga setempat untuk memberikan uang dan mempertahankan hubungan asmaranya dengan Korban merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar hukum.
Semoga pihak keamanan segera menangani kasus ini dengan cepat dan tepat,dilansir dari media INDODAILY.CO pada hari Minggu , 2 April 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












