Sumut,PRS – Para guru-guru dengan berani menceritakan pengalaman mereka yang tidak mengenakkan saat berinteraksi dengan kepala sekolah mereka, ND.Hingga dipublikasikan pada Selasa,4 Juli 2023.
Beberapa guru mengungkapkan bahwa ND sering kali marah-marah tanpa alasan yang jelas, bahkan terkadang dalam situasi yang seharusnya tidak memerlukan adanya kemarahan.
Kehadiran ND di ruang guru pun kerap kali menimbulkan ketegangan dan rasa cemas di antara staf pengajar.
Selain itu, beberapa guru juga mengalami tindakan bullying atau perundungan yang diduga dilakukan oleh ND.
Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil dan mendapat perlakuan yang merendahkan martabat sebagai pendidik.
Beberapa guru bahkan mengaku menjadi korban tindakan intimidasi secara verbal maupun non-verbal, yang membuat mereka merasa terhina dan kurang termotivasi dalam menjalankan tugas mereka.
Tidak hanya itu, para guru juga menyoroti sikap ND yang diduga mengancam untuk memutasikan mereka yang tidak sepakat dengan kebijakannya.
Ancaman pemindahan ini menjadi alat intimidasi yang membuat para guru merasa terjebak dan tidak dapat mengungkapkan pendapat mereka dengan bebas.
Kondisi ini berpotensi merusak suasana kerja yang harmonis dan berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut.
“Sebenarnya sikap arogan kepala sekolah ini sudah lama kami rasakan. Tapi kami pendam-pendam terus. Tapi perbuatannya semakin tak menyenangkan, makanya kami bersuara,” terangnya kepada wartawan media ini melalui via selular.
Guru yang tidak disebutkan namanya, Dia juga tak menampik bahwa dirinya menjadi salah satu korban perundungan yang dilakukan kepsek tersebut di hadapan para guru lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.