Rote Ndao,PRS- Polres Rote Ndao melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sukses mengungkap kasus penyelundupan WNA asal India yang berusaha menuju Australia,Minggu,9/07/2023.
Operasi ini dipimpin oleh IPTU Yeni Setiono S.H., yang telah memimpin Satreskrim Polres Rote Ndao dalam beberapa kesuksesan sebelumnya.
Disampaikan IPTU Yeni Setiono dalam operasi ini, berhasil diungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas MA/Laki Laki/44 Tahun/Islam/Wiraswasta/SMP/Jakarta Barat terkait dengan penyelundupan.
Ternyata peran MA adalah mengatur keberangkatan WNA asal India yang berlibur di bali menuju Australia.Keseharian MA mengaku sebagai pemandu wisata (Tour guide) di kawasan Legian Kuta Bali.
Terhadap tersangka MA dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara dan denda minimal 500 juta dan Maksimal 1 Miliar
Melalui kerja keras dan koordinasi yang baik, Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil mengungkap DPO terkait kasus penyelundupan WNA India menuju Australia.
Penyelundupan ini merupakan salah satu modus operandi yang sering dilakukan oleh sindikat penyelundup manusia di wilayah tersebut.
IPTU Yeni Setiono S.H., yang merupakan seorang berpengalaman dalam bidang penegakan hukum, memimpin operasi ini dengan penuh dedikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.