Dalam serangkaian penyelidikan yang intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Selama operasi, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait dengan kasus penyelundupan ini.
Tersangka-tersangka tersebut akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam upaya pencegahan penyelundupan manusia dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, Satreskrim Polres Rote Ndao menjelaskan tersangka G,S,RDS yang berperan sebagai pengantar WNA India telah diserahkan ke JPU Kejari Baa beserta Barang bukti (Kasus P-21).
Selain itu, pengembangan Kasus People Smuggling WNA asal India dari beberapa Tersangka yang terlibat yaitu dengan Inisial G,S dan RDS.
Mereka berperan sebagai pengantar para WNA menuju Australia dengan menggunakan Kapal serta tersangka ADN yang berperan menyiapkan logistik bagi pengantar dan para WNA selama pelayaran.
Sementara ADN yang berperan menyediakan Logistik bagi para ABK dan WNA masih dalam Proses Penyidikan.
Reporter : Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.