Pelaksanaan proses Permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut, sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kajari TTU pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023.
Dimana dalam upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh Tersangka atas nama Remigius Saka,bersama Keluarga, dan keluarga Korban, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat Desa, penyidik, Duta Kejari TTU dan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu.
Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan, agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,untuk mendapatkan Penetapan RJ dalam perkara atas nama tersangka Remi, karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice.
Atas persetujuan dari JAMPIDUM tersebut,maka dalam waktu dekat Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH,MH bersama jaksa Fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, SH,akan memberikan Surat Penetapan Restoratif Justice (SPRJ) kepada pihak tersangka bersama keluarga dan pihak korban bersama keluarga, setelah kami menerima Penetapan RJ dari Kajati NTT Hutama Wisnu, SH, MH.
Reporter: David Neno Naisali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.