Hukum  

Jampidum RI Setuju Usulan Penyelesaian RJ yang Diajukan Kejari TTU

Poros NTT News
Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda)Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Agnes Triani,SH saat pimpin pelaksanaan ekspose permohonan RJ oleh Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH.

Pelaksanaan proses Permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut, sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kajari TTU pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023.

Dimana dalam  upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh Tersangka  atas nama Remigius Saka,bersama  Keluarga, dan keluarga Korban, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat Desa, penyidik, Duta Kejari TTU dan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu.

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan, agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,untuk mendapatkan Penetapan RJ dalam perkara atas nama tersangka Remi, karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice.

Atas persetujuan dari JAMPIDUM tersebut,maka dalam waktu dekat Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH,MH bersama jaksa Fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, SH,akan memberikan Surat Penetapan Restoratif Justice (SPRJ) kepada pihak tersangka bersama keluarga dan pihak korban bersama keluarga, setelah kami menerima Penetapan RJ dari  Kajati NTT Hutama Wisnu, SH, MH.

Baca Juga :  Ahli Waris Esau Konay Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Marthen Konay: Elizabeth Konay Mengadu LP2TRI Ternyata Palsu

Reporter: David Neno Naisali.