Hukum  

Ahli Waris Esau Konay Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Marthen Konay: Elizabeth Konay Mengadu LP2TRI Ternyata Palsu

Poros NTT News
Marthen Konay bersama kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media.

Kupang,PRS– Keputusan yuridis mengenai perkara ahli waris Esau Konay atas tiga bidang tanah milik Keluarga Konay yang diwakili oleh Marthen Konay yang biasa disapa Tenny Konay.

Yakni Tanah Pantai Oesapa, Danau Ina, dan Pasir Panjang, seluas 375 hektare (ha) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah berkekuatan hukum tetap sejak 1951.

Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955.

Disampaikan Marthen Konay bahwa perkara hukum yang melibatkan tiga bidang tanah milik Keluarga Konay telah berlangsung cukup lama dan akhirnya mencapai titik terang dengan putusan yuridis yang menguntungkan bagi ahli waris Esau Konay, Kamis 20 Juli 2023.

Selama bertahun-tahun, keluarga Konay telah berjuang untuk mempertahankan klaim kepemilikan mereka atas tanah-tanah bersejarah ini.

Berkat bukti dan fakta yang kuat, Marthen Konay memperjuangkan ahli waris Esau Konay berhasil meyakinkan pengadilan tentang status ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Elisa Sebelum Dibunuh Oleh Mantan Pacarnya, Ini Pesan Terakhir Bikin Merinding

“Kami merasa lega dan bahagia dengan putusan ini. Tanah-tanah ini telah berada dalam keluarga kami selama berabad-abad, dan kami berharap dapat menjaga dan merawatnya untuk generasi mendatang,” ungkap Marthen Konay dengan penuh haru dalam konferensi pers tersebut.

Ia membebrkan bahwa beberapa waktu lalu, Elizabeth Konay mengadu ke Lembaga Perlindungan dan Pengawasan Tanah dan Riset Infrastruktur (LP2TRI) sebagai korban mafia atas tanah warisan seluas 350 hektar di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tanah tersebut merupakan milik ahli waris Esau Konay, yang telah ditinggalkan secara turun-temurun dalam keluarga Konay.

Namun beberapa waktu lalu, Marthen Konay mengatakan bahwa terungkap “Keterangan yang diberikan oleh Elizabeth Konay di LP2TRI ternyata palsu (bohong) terkait warisan Keluarga Konay.

Ia mengaku menjadi korban praktik mafia tanah yang berusaha menguasai tanah warisan keluarganya secara paksa itu tidak ada bukti  dan  keterangan yang diberikan oleh Elizabeth Konay tidak benar, tegas Marthen Konay.

Ia menerangkan bahwa perkara warisan Keluarga Konay telah mencapai putusan inkracht yang menguntungkan mereka.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Keluarga Almarhum Roy Bolle Minta Kejari Kota Kupang Tetapkan P21

Dalam pernyataan tegasnya, Marthen Konay menyatakan bahwa putusan tersebut sudah melampaui asas Ne Bis In Idem, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Putusan inkracht yang baru saja diumumkan menegaskan klaim ahli waris Esau Konay atas hak kepemilikan atas tiga bidang tanah milik Keluarga Konay di Kota Kupang, yakni Tanah Pantai Oesapa, Danau Ina, dan Pasir Panjang dengan luas keseluruhan mencapai 375 hektare.

Marthen Konay menyatakan, “Bagi kami, perkara ini sudah mencapai titik final yang menguntungkan keluarga kami. Putusan inkracht ini menegaskan klaim sah kami sebagai ahli waris, dan kami meyakini bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan asas Ne Bis In Idem yang diatur dalam Undang-Undang.”