Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Jampidum RI Setuju Usulan Penyelesaian RJ yang Diajukan Kejari TTU

Poros NTT News
Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda)Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Agnes Triani,SH saat pimpin pelaksanaan ekspose permohonan RJ oleh Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH.

TTU,PRS- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) pada Kejaksaan Agung RI menyetujui usulan penyelesaian Restoratif Justise (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU dalam perkara atas nama Remigius Saka (RS).

Disampaikan Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH,MH melalui kepala seksi intelejen Kejari TTU S.Hendrik Tiip,SH.

Hendrik Tiip menjelaskan pada hari selasa tanggal 11 April 2023, sekitar pukul 11.00 wita, dilakukan pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU) Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., yang didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H, dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Jaksa Fasilitator yang dilaksanakan secara virtual.

Pelaksanaan ekspose tersebut dipimpin oleh Jampidum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator dan Para Kasubdit pada Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Hadir dalam giat tersebut Kajati NTT Hutama Wisnu, S.H., M.H,Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muhammad Ikhsan, S.H., Koordinator, dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Satu Lagi Kasus Pencurian Diselesaikan Secara RJ Oleh Kejari TTU

Dalam pelaksanaan ekspose Permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut,dalam perkara atas nama Remigius Saka (Remi) yang disangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.