Hukum  

Dirtipidkor Bareskrim Polri Dalami Dugaan Suap Terkait Dana Insentif Daerah (DID) oleh ASN Kementerian Keuangan

Poros NTT News

PRS – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan suap yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan, YP dan RS, terpidana tersebut kini menghadapi babak baru dalam proses hukum.

Penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah dialihkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (30/1/2024), pengalihan penanganan perkara ini terjadi pada 16 Agustus lalu.

KPK RI menyerahkan penanganan perkara terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Bareskrim Polri, membuka babak baru dalam pengungkapan kasus ini.

Trunoyudo menyatakan, “Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri.”

Baca Juga :  Penyitaan Harta Pimpinan KPK Beredar di Media Sosial Adalah Hoaks

Pemindahan penanganan perkara dari KPK ke Polri dianggap sebagai langkah yang wajar dalam upaya bersama untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Trunoyudo menekankan bahwa ini merupakan bentuk sinergitas antara KPK dan Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung