TTU, PRS – Kasus Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak, menjadi perhatian serius dari Pihak Kepolisian Resort (Polres TTU).
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson,S.H, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim polres TTU Iptu Jhoni Boro, S.H kepada wartawan pada hari Jum’at 09 Juni 2023.
Jhoni Boro menjelaskan kita dari Kepolisian akan serius mengusut tuntas kasus TPPO yang terjadi di wilayah Hukum Polres TTU hingga akar akarnya,terang mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini.
Atas prinsip tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 Wita, Satreskrim Polres TTU yaitu Kasat Reskrim Jhoni Boro bersama anggota dan Kapolsek Insana Utara, sudah mengamankan 1 org warga RT 007/RW 004 Desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah Kabupaten TTU,atas nama Amandus Liu Taslulu (ALT) pelaku perekrutan calon tenaga kerja.
Ia menambahkan ALT sempat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 16 org.
Ke 16 calon tenaga kerja yang direkrut berasal 4 kecamatan dengan rincian dari Kecamatan Biboki Tanpah sebanyak 4 orang, Kecamatan Biboki Utara sebanyak 4 orang, Kecamatan Biboki selatan sebanyak 1 org dan Kecamatan Insana Utara sebanyak 7 org termasuk 2 orang anak.
Sesuai keterangan diperoleh saat pengambilan keterangan, para calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT.Susanti Permai.
Sebelum diberangkatkan ke Palangkaraya Kalimantan Tengah, calon calon tenaga kerja tersebut diberangkatkan ke kota Kupang dengan menggunakan mobil mini Bus dengan nomor polisi DH 7252 AP yang dikemudikan oleh Dominggus Abi Tulu (DAT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.