Calon calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diinapkan pada rumah keluarga ALT di Liliba kita Kupang dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jum’at 09 Juni 2023 dengan menggunakan kapal motor (KM) AWU.
Jhoni Boro juga mengatakan saudara saudara ALT tidak memiliki surat tugas dari PT.Susanti permai.
Dan juga PT.Susanti permai bukan perusahan perekrut calon tenaga kerja, sehingga bisa dikatagorikan perekrutan non prosedural krna tidak melalui prosedur perekrutan,ungkap Kasat Jhoni Boro.
Terkait status ALT, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, dalam satu minggu terakhir Satreskrim polres TTU sudah menangani 2 kasus TPPO yaitu kasus di Desa Oekopa dan satu lagi kasus yang terjadi di Eban kecamatan Miomaffo Barat.
Terkait kasus TPPO di Eban, Satreskrim Polres TTU, pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu perekrut dan sopir mobil sudah ditahan di Mapolres TTU, sementara korbannya ada satu orang berinisial EB.
Untuk tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang undang nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 penjara, ungkapnya Kasat Reskrim Iptu Jhoni Boro, S.H.
Reporter: David Neno Naisali
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












