Hukum  

Berita Terkini: Kasus Prostitusi Anak dengan Tarif Bervariasi Mengguncang Opini Publik

Poros NTT News

Pasal Pidana yang Dikenakan

Dalam penanganan kasus prostitusi anak ini, tersangka utama, yang dikenal dengan nama MI, dihadapkan pada sejumlah pasal pidana yang serius. Beberapa pasal yang dikenakan terhadapnya antara lain:

  1. Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi informasi dalam praktik prostitusi.
  2. Pasal 296 KUHP, yang mengacu pada peran tersangka dalam kegiatan prostitusi.
  3. Pasal 506 KUHP, yang berkaitan dengan ancaman atau tekanan yang mungkin dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
  4. Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini menyangkut penggunaan materi pornografi dalam praktik prostitusi.
  5. Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini menekankan penanganan kasus sebagai perdagangan manusia yang melibatkan korban di bawah umur.
  6. Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengacu pada perlindungan anak dalam kasus seperti ini.
Baca Juga :  PMKRI Cabang Kefamenanu Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Penyelewengan Dana di TTU

Modus Operandi yang Mencolok

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa sejumlah pria hidung belang sering meminta para korban mengenakan pakaian sekolah saat melayani mereka. Hal ini menjadi salah satu fakta mengejutkan yang diungkap oleh penyidik.

Hingga saat ini, sudah tercatat ada 21 anak yang dijadikan pemuas nafsu oleh Mami Icha. Namun, pertanyaan mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah anak atau korban masih menjadi misteri. Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi.

Tidak menutup kemungkinan para pria hidung belang yang menggunakan jasa Mami Icha akan dijadikan tersangka, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai aspek yang merugikan perempuan dan anak-anak yang terlibat.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengakhiri praktik prostitusi semacam ini dan melindungi korban yang rentan.

“Kita berharap bahwa penanganan hukum kasus ini akan menjadi contoh nyata dalam upaya pemberantasan praktik prostitusi anak di Indonesia.”(*L*)

Baca Juga :  Diduga Oknum Kades Desak Warga Keluarkan Uang dan Minta Wik Wik