Jakarta,PRS -Kasus prostitusi anak yang melibatkan tersangka FEA alias MI (24) terus mengguncang opini publik Selasa, 26 September 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan detail mengejutkan dalam penyelidikan kasus ini.
Kasus prostitusi anak ini mencuat kembali dengan tersangka utama yang diidentifikasi sebagai FEA.
Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga melibatkan berbagai tarif prostitusi yang bervariasi, termasuk penawaran harga yang lebih tinggi untuk perempuan berstatus perawan.
Berikut adalah rangkuman lengkap dari kasus ini:
Tarif Prostitusi yang Bervariasi
Dalam kasus ini, tersangka FEA diduga menjalankan jaringan prostitusi dengan tarif yang bervariasi. Perempuan yang masih perawan dikatakan ditawarkan dengan harga tinggi, mencapai Rp7-8 juta per jam, sementara perempuan yang bukan perawan hanya diberi tarif Rp1,5 juta per jam.
Hal ini menggambarkan praktik yang sangat meragukan dalam dunia prostitusi, yang mengeksploitasi perempuan secara berbeda berdasarkan status keperawanan mereka.
Pembagian Hasil yang Meragukan
Selain tarif yang berbeda, pelaku FEA juga diduga mendapatkan 50 persen dari setiap transaksi prostitusi yang terjadi. Ini menunjukkan adanya upaya untuk memperoleh keuntungan besar dari penderitaan perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.