Hukrim  

YLBH SIKAP: Perusahaan dan Penada Galian C Ilegal di Lembata dapat Dipidana

Reporter : ST
Poros NTT News
Ketua Bidang Advokasih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Studi Kebijakan Publick (YLBH SIKAP) Lembata, Ama Raya, SH.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terang Ama Raya.

Tegas Ama Raya, Bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Ama Raya,

Pengacara Ama Raya menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.

Baca Juga :  Viral, Oknum Guru di Adonara Barat Menganiyaya Seorang Bocah 9 Tahun.