Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

YLBH SIKAP: Perusahaan dan Penada Galian C Ilegal di Lembata dapat Dipidana

Reporter : ST
Poros NTT News
Ketua Bidang Advokasih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Studi Kebijakan Publick (YLBH SIKAP) Lembata, Ama Raya, SH.

Lembata,PRS-Ketua Bidang Advokasih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Studi Kebijakan Publick (YLBH SIKAP) Lembata, Ama Raya, SH,. M.H mengatakan, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Lewoleba, 23 Februari 2023.

Menurut Ama Raya, membeli material tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Hal tersebut diungkapkan Ama Raya, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di Kabupaten Lembata,

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Mrujuk pasal 480 KUHP, Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” kata Penhacara Ama Raya Mantan Ketua Pemuda Mahasiswa Ile Ape di Jogjakarta, Selasa (23/02/2023).

Advokat Muda yang dikenal berjiwa sosial itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. Ama Raya menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Gunung Ile Lewotolok di Lembata Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 2.223 Meter