Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Sekitar 8 Tersangka dari Sejumlah Kasus yang Ditangani Sat Reskrim Polres Rote Ndao Dinyatak Lengkap (P21)

Poros NTT News
Polres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.S.H.,S.I.K.,M.H.

Identitas tersangka tersebut belum dapat kami ungkapkan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain penangkapan tersangka, Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Rote Ndao juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.

Barang bukti yang disita berupa dokumen perjalanan palsu, kartu identitas palsu, dan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan sebagai bayaran oleh para calon korban untuk memuluskan perjalanan mereka.

AKBP Nyoman Putra Sandita menambahkan, “Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam memberantas tindak pidana people smuggling. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi para korban yang telah menjadi sasaran sindikat ini.”

Setelah kasus dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ba’a Rote untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dengan Inisial B,NDL dan SDS dengan Peran sebagai Pengantar WNA asal India Menuju Australia di jerat  Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang terjadi di Pantai Dodaek, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polres Rote Ndao Lakukan Koordinasi dengan Camat Rote Timur Terkait TPPO

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono.S.H  bahwa tersangka yang diserahkan ke Kejari Ba’a berjumlah 8 ( Delapan ) orang dengan rincian : 3 (tiga) orang Tsk Pencurian,1 ( Satu ) Tersangka Pencobaan Pembunuhan,3 ( Tiga) Tersangka People Smuggling dan 1 (Satu) Tersangka Terkait Lahgun pupuk bersubsidi.

Seluruh rangkaian penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait Tindak Pidana yang ditangani Sat Reskrim Polres Rote Ndao berakhir Pukul 17.00 WITA yang berlangsung di Kantor Kejari Ba’a Rote , Demikian Ungkap KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Stefanus Pelaka.

Editor:Hendrik