Rote Ndao,PRS– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao melakukan koordinasi dengan Camat Rote Timur dalam upaya menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah tersebut pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Langkah ini diambil, guna memberikan respons cepat dan efektif dalam penanganan kasus TPPO yang merugikan masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta kepala desa dan pelaksana tugas (PJ) Kepala Desa Serubeba.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kapolsek Rote Timur, IPDA Yohn F Kotta, hadir pula Kanit Reskrim Polsek Rote Timur, Bripka Wahyu Martono, serta Camat Rote Timur, Melyan E Bulan S.H.
Serta para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat juga menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut, guna memperoleh perspektif yang lebih luas dari berbagai segmen masyarakat.
Tujuan Kegiatan ini, untuk membantu menginformasikan kepada Polri baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Rote Timur maupun ke Posko TPPO Polres Rote Ndao jika ada indikasi perekrutan warga Rote Timur untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia)
Sementara melalui camat dan para kepala desa untuk membantu polri menelusuri kebenaran segala administrasi yang berkaitan dengan warga yang ingin bekerja atau keluar dari kabupaten Rote Ndao.
Sedangkan untuk Unit Reskrim akan terus melakukan penyebaran himbauan Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita,S.H.,S.I.K.,M.H dalam pencegahan TPPO diwilayah Kecamatan Rote Timur.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Rote Timur, Bripka Wahyu Martono menyampaikan salah satu warga Rote Timur, khususnya diketahui yang bernama Serliana Liman, asal Dusun Oepua, Desa Serubeba, mengalami kegagalan pemberangkatan ke Malaysia setelah direkrut oleh Saudari Marselina Markus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.