Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Audiens Pengaduan Masyarakat di 17 Desa, PMKRI Cabang Kefamenanu Soroti Dinas PMD TTU

Poros NTT News
PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mengadakan audiensi yang penting dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kefamenanu,PRS– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mengadakan audiensi yang penting dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pertemuan tersebut diwakili oleh Kabid Manejemen pemerintah Desa Frediricus Banusu, dan Pak Brampi Atitus beserta  pihak dari  Dinas PMD yang lain. 31/05/2023

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tujuan ini, diadakan untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat desa dan kolaborasi antara PMKRI dan pemerintah daerah.

Audiensi ini merupakan inisiatif dari PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco yang ingin berperan aktif dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pertemuan ini, perwakilan dari PMKRI dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU saling berdiskusi mengenai Pemilihan kepala desa serentak di TTU yang diikuti oleh 154 Desa tertanggal 17 Mei 2023.

Disampaikan melalu pres rilis yang diterima oleh awak media PorosNTT masih ada 17 desa yang melakukan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU atas ketidakpuasan hasil pemilihan yang diduga ada kecurangan dengan berbagai motif.

Baca Juga :  Kejari TTU Dua Kali Terima Penghargaan Sebagai Kejari Terbaik Tingkat Nasional

Valerianus menyampaikan dari persoalan di atas maka PMKRI Cabang Kefamenanu merasa terpanggil untuk kemudian mendatang kantor Dinas PMD untuk menindaklanjuti agar Panitia Pelaksanaan Kabupaten (PPK) tetap berpegang prinsip pada pedoman Peraturan Bupati.

Pengaduan dari 17 desa tersebut diantaranya Desa Oenenu Selatan, Desa Nian, Desa Nansean Timur, Desa Humusu Oekolo, Desa Maurisu Tengah, Desa Fatunisuan, Desa Tautpah, Desa Bitefa,  Desa Taekas, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Manikin, Desa Biloe, Desa Ponu, Desa Tuamese, Desa Noenasi, dan Desa Letneo,ungkap Valerianus.

Menurutnya persoalan pengaduan Pilkades harus segera diselesaikan dengan baik dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pemdoman Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjuta ia menekankan Dinas PMD dapat memberikan kepuasan bagi semua masyarakat sehingga tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di desa karena itu akan berdampak pada lambatnya pembangunan.

Dengan tegas Ketua Presidium Pricilla Aquilla Bifel beri menyampaikan masalah pengaduan masyarakat setelah Pilkades harus benar – benar diselesaikan sesuai rujukan aturan dan tidak boleh diselipkan berbagai macam kepentingan sehingga adanya kepuasan dari semua pihak yang ikut terlibat.