Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

ADPR Rekomondasi Keberatan Masyarakat, Bupati Kupang Terus Lakukan Pelantikan Kepala Desa Oenoni II

Poros NTT News
Masyarakat Desa Oenoni II, didampingi oleh Ketua Ketua DPW Povinsi NTT dari Lembaga Aliansi Idonesia bersama Kuasa Hukumnya Arnolus Ataupah,S.H yang merupakan Advokat Indonesia.

Kupang,PRSKepala desa Oenoni II yang sudah dilantik oleh Bupati Kabupaten Kupang, berakhir dengan ketidakpuasan oleh masyarakat Desa  Oenoni II, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT saat mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT untuk mendaftar gugatan, Selasa,7/03/2023.

Masyarakat Desa  Oenoni II, langsung didampingi oleh Ketua DPW Povinsi NTT dari Lembaga Aliansi Idonesia bersama Kuasa Hukumnya Arnolus Ataupah,S.H yang merupakan Advokat Indonesia pada saat itu.

Kepala Desa terpilih sekarang di Desa  Oenoni II, yang dilantik oleh Bupati Kupang tertangal 17 Desember 2022 yang lalu dengan SK Bupati Nomor 948 KEP. HK 2022.

Disampaikan Kuasa Hukum Arnolus Ataupah,S.H yang merupakan Advokat Indonesia bahwa Kepala Desa Oenoni II, dengan pengangkatan pada tahun 2022 sesuai SK Bupati tersebut  tidak berlaku.

Sesuai temuan berdasarkan ceklist ada 13 orang tidak memiliki hak pilih dan lebih fatal lagi orang yang meninggal dunia ikut coblos, ungkapnya.

Kuasa Hukum Arnolus Ataupah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia atas pemilihan Kepala Desa Oenoni II, itu melanggar Perda Kabupaten Kupang nomor 3 Tahun 2008 tentang peserta pemilih adalah penduduk yang berusia 17 Tahun atau penduduk berdomisili tetap di Desa Oenoni II.

Baca Juga :  Misi Kemanusian Ormas IPF "Pesan Ketua Umum Untuk Pemerintah Kab. Kupang"