Kupang,PRS– Kepala desa Oenoni II yang sudah dilantik oleh Bupati Kabupaten Kupang, berakhir dengan ketidakpuasan oleh masyarakat Desa Oenoni II, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT saat mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT untuk mendaftar gugatan, Selasa,7/03/2023.
Masyarakat Desa Oenoni II, langsung didampingi oleh Ketua DPW Povinsi NTT dari Lembaga Aliansi Idonesia bersama Kuasa Hukumnya Arnolus Ataupah,S.H yang merupakan Advokat Indonesia pada saat itu.
Kepala Desa terpilih sekarang di Desa Oenoni II, yang dilantik oleh Bupati Kupang tertangal 17 Desember 2022 yang lalu dengan SK Bupati Nomor 948 KEP. HK 2022.
Disampaikan Kuasa Hukum Arnolus Ataupah,S.H yang merupakan Advokat Indonesia bahwa Kepala Desa Oenoni II, dengan pengangkatan pada tahun 2022 sesuai SK Bupati tersebut tidak berlaku.
Sesuai temuan berdasarkan ceklist ada 13 orang tidak memiliki hak pilih dan lebih fatal lagi orang yang meninggal dunia ikut coblos, ungkapnya.
Kuasa Hukum Arnolus Ataupah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia atas pemilihan Kepala Desa Oenoni II, itu melanggar Perda Kabupaten Kupang nomor 3 Tahun 2008 tentang peserta pemilih adalah penduduk yang berusia 17 Tahun atau penduduk berdomisili tetap di Desa Oenoni II.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.