Praktek pengerjaan proyek pakai Kuasa Direktur, kata Viktor Manbait, atau pinjam bendera sesungguhnya telah dilarang secara jelas oleh Undang-Undang. “Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 87 ayat (3) dijelaskan, bahwa Penyediaan Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontraknya, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada pengedia barang jasa/ jasa spesialis,” jelasnya.
Terkait hal itu, lanjut Manbait, pihaknya (Lakmas CW) akan ditahun 2022 ini akan mengawal dari awal proses tender berbagai proyek di TTU. Apabila di Tahun Anggaran 2022 ini, masih terjadi praktek tender proyek pemerintah dengan pemenangnya adalah perusahaan dengan sistem pinjam pakai bendera orang lain (atau kuasa direktur, red), Lakmas CW memastikan akan membawa persoalan tersebut, terutama pemilik proyeknya (mulai dari Panita PPK, KPA dan Bupatinya) ke rana hukum.
“Alasanya, dengan memenangkan perusahaan yang memakai (pinjam) bendera/badan usaha atau kuasa direktur, sama saja pemerintah membiarkan dilakukannya penggelapan pajak oleh orang lain yang menikmati hasil dari projek, karena tidak terikat kontrak melalui dikretur boneka atau kuasa direktur,” jelasnya. (Hemdrik/Lakmas).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.