Kupang,PRS – Kontroversi dan pertentangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri Ngada mencuat ke permukaan.
Disampaikan Meridian Dewanta, SH – Koordinator TIM Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi bahwa kasus ini telah menciptakan kebingungan dan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di wilayah tersebut.
Pada tanggal 4 November 2020, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH, dalam sebuah konferensi pers, mengumumkan bahwa status pengusutan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan karena ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, sebagai Pengguna Anggaran (PA), turut disebut bertanggung jawab dalam kasus ini, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo saat itu, Ellya Dewi, memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada tahun 2023, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada yang baru, Yoni Pristiawan Artanto, SH, pernyataan mengenai status kasus ini berbanding terbalik.
Pada bulan Juli 2023, Jaksa Hana Anggri Ayu, SH, mengumumkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ketidaksesuaian pernyataan ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Bagaimana mungkin, dalam satu institusi yang sama, para jaksa memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang status kasus yang sama?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.