Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ditjen Bina Marga Harus Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan

Poros NTT News
Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi.

Ende,PRS– Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap proyek pembangunan jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Jenderal Bina Marga telah melakukan tindakan penting dengan melakukan supervisi terhadap Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) X NTT.

Tindakan ini diambil sebagai tanggapan atas laporan adanya aktivitas galian C ilegal yang terdeteksi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Disampiakan Meridian Dewanta, SH  – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi bahwa pada tahun anggaran 2023 ini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV sedang menangani pengerjaan tujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Mengutip penyampaian Kepala Satker PJN Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT bahwa total anggaran untuk penanganan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp. 177.242.758,181,- dengan panjang jalan keseluruhan yaitu 51,55 kilo meter, yang rinciannya sebagai berikut :

Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebsar Rp 18,6 Miliar lebih.

Baca Juga :  Sanggar Kope Oles: Melestarikan Kebudayaan Manggarai Barat dengan Cara Tersendiri

Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua- Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 16,3 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 17,1 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Pandai – Demondai – Danibao sepanjang 7,10 KM di Kabupaten Flores Timur dengan dana sebesar 28,4 Miliar lebih.

Peningkatan jalan Ritaebang – Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Kabuapeten Flores Timur dengan dana Rp 21,2 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan SP Waikomo – Belo Batang- Wulandoni sepanjang 13 KM di Kabupaten Lembata dengan dana 45,5 Miliar.

Proyek pengadaan jalan daerah di wilayah kerja Satker PJN IV tersebut sudah dalam proses lelang di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT, dan ditangani oleh empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4,2 Provinsi NTT menangani dua paket jalan Daerah di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Kepala BPJN X NTT Harus Pastikan Legalitas Galian C Dalam Proyek Jalan Ndona - Aekipa

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.1 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Nagekeo, Pejabat Pembuat Komitmen 4.5 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Flores Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen 4.6 Provinsi NTT menangani satu paket jalan daerah di Kabupaten Lembata.