Oleh karena tujuh paket jalan daerah tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Aplikasi Sinergitas Transparasi Integrasi Akuntabel (SiTIA), publik menghimbau agar menyangkut ketersediaan material khususnya Galian C maka Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya haruslah berpedoman pada arahan atau instruksi Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 28 Mei 2018.
Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 – Db/584 perihal Arahan terkait Izin Usaha Pertambangan, telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I – XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material agar merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diinstruksikan pula bahwa untuk menghindari permasalahan pelaksanaan kontrak yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan, maka dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan material yang akan digunakan dengan disertai bukti IUP.
Apabila ketersediaan material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki IUP.
Selanjutnya pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan IUP.
Arahan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 – Db/584 itu merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I – XVIII sehingga ketersediaan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan benar-benar memiliki legalitas dalam IUPnya.
Menyangkut pengerjaan tujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR wajib memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak BPJN X NTT, sebab untuk pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara disinyalir menggunakan material Galian C tanpa IUP.
Publik mengkhawatirkan bahwa ketersediaan material Galian C tanpa IUP itu bukan hanya dalam pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara, namun juga untuk pengerjaan enam paket jalan daerah lainnya, sehingga pihak Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak boleh tinggal diam melihat hal ini.
Bila dugaan kecurangan perihal ketersediaan material Galian C ilegal itu terbiarkan tanpa pengawasan, maka masyarakat berprasangka bahwa jangan-jangan ada dugaan-dugaan kecurangan lainnya yang menyertai dalam pengerjaan ketujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, entah itu kecurangan berupa sinyalemen mark-up, suap ataupun perilaku KKN lainnya.
Terhadap paket-paket jalan daerah yang masih dalam proses lelang/tender, semestinya Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya bersikap tegas untuk tidak boleh memenangkan pihak kontraktor yang menggunakan material Galian C tanpa IUP.
Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












