Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bawaslu TTU Gandeng Media Dalam Pengawasan Pemilu

Poros NTT News
Bawaslu Kabupaten TTU gandeng media dalam pengawasan kampanye di luar jadwal.

TTU, PRS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU Provinsi NTT, gandeng media dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024, mulai dari tahapan awal.

Hal itu dibuktikan dengan kegiatan media Gathering yang dilaksanakan pada hari Selasa 25/7/2023 bertempat di Hotel Victory II Kefamenanu.

Media Gathering dengan tema “Pengawasan kampanye di luar Jadwal” dihadiri oleh kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip, SH,ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo, S.E, koordinator Divisi penanganan penyelesaian sengketa Roswita H.P.Taus, S.E, koordinator Divisi Hukum pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Erwina Rofince Atitus, S.Si, staf Bawaslu TTU, dan seluruh awak media di TTU.

Tampil sebagai narasumber kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip,S.H dan Erwina Rofince Atitus,S.Si Kodiv HP2H dari Bawaslu TTU.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo kepada wartawan usai kegiatan tersebut mengatakan peserta pemilu dalam hal ini bakal caleg, boleh bersosialisasi diri, asalkan jangan sampai bersifat kampanye.

“Artinya Alat peraga sosialisasi (APS) yang digunakan berupa baliho dan lainnya, tidak boleh bersifat kampanye yaitu jangan pasang nomor urut bakal Caleg,dan mengajak untuk dipilih dan lain sebagainya” jelas Martinus.

Baca Juga :  Soal BLT-BBM, Ojek Flotim Minta Pemda Transparan

Martinus menambahkan untuk kampanye Pemilu 2024, baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2023 mendatang.

Sehingga apabila ada bakal Caleg yang melakukan kampanye saat ini, itu adalah kampanye di luar jadwal.

Sejauh ini kita dari Bawaslu TTU masih melakukan pencegahan terhadap dugaan kampanye di luar jadwal, tutur Martinus.

Ia menjelaskan selama ini sudah dilakukan tindakan menurunkan alat peraga sosialisasi diri dari bakal Caleg, yang berisi kampanye.