Daerah  

Bawaslu TTU Gandeng Media Dalam Pengawasan Pemilu

Poros NTT News
Bawaslu Kabupaten TTU gandeng media dalam pengawasan kampanye di luar jadwal.

Menyangkut kampanye di Medsos, Martinus menegaskan sesuai aturan, itu baru bisa dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2024.

Sementara itu Kodiv HP2H Bawaslu TTU Erwina Atitus menjelaskan, desain alat peraga sosialisasi bakal caleg yang muat visi misi, program, dan ajakan, itu bersifat komulatif.

Dan itu bentuknya sudah kampanye, sehingga dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal, dan itu pelanggaran Pemilu.

Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip, S.H mengharapkan dukungan dari masyarakat, dalam mengawal proses Pemilu.

Hendrik juga mengharapkan pada masyarakat, agar melaporkan kepada Gakumdu jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini para bakal Caleg.

Dari laporan dugaan pelanggaran tersebut,Gakumdu akan melakukan kajian kajian.

Kajian itu apabila perbuatan tersebut terpenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, maka tindakan pidana,dan tindakan Pemilu kita akan lakukan, jelas Hendrik.

Hendrik juga, minta kepada awak media agar sama sama mengawal proses Pemilu, terutama pelanggaran yang akan terjadi.

Baca Juga :  Operasi Polres Kupang Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Bolok

Hal ini karena media memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah proses di suatu Daerah atau suatu Negara termasuk proses Pemilu, ungkapnya.

Reporter: David Neno Naisali