Menyangkut kampanye di Medsos, Martinus menegaskan sesuai aturan, itu baru bisa dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2024.
Sementara itu Kodiv HP2H Bawaslu TTU Erwina Atitus menjelaskan, desain alat peraga sosialisasi bakal caleg yang muat visi misi, program, dan ajakan, itu bersifat komulatif.
Dan itu bentuknya sudah kampanye, sehingga dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal, dan itu pelanggaran Pemilu.
Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip, S.H mengharapkan dukungan dari masyarakat, dalam mengawal proses Pemilu.
Hendrik juga mengharapkan pada masyarakat, agar melaporkan kepada Gakumdu jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini para bakal Caleg.
Dari laporan dugaan pelanggaran tersebut,Gakumdu akan melakukan kajian kajian.
Kajian itu apabila perbuatan tersebut terpenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, maka tindakan pidana,dan tindakan Pemilu kita akan lakukan, jelas Hendrik.
Hendrik juga, minta kepada awak media agar sama sama mengawal proses Pemilu, terutama pelanggaran yang akan terjadi.
Hal ini karena media memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah proses di suatu Daerah atau suatu Negara termasuk proses Pemilu, ungkapnya.
Reporter: David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.