Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Masyarakat Dukung PT. IDK Bangunan Tambak Garam di Kabupaten Malaka

Reporter : Red Editor: Redaksi
Poros NTT News

“Jadi PT. IDK kerja sama dengan Pemda Malaka dan instansi terkait, berupaya untuk menjaga ekosistem hutan mangrove dengan melakukan bhakti sosial berupa penanaman pohon mangrove di pesisir pantai dan kawasan sekitar lahan tambak garam,” tegasnya.

Kehadiran PT. IDK di Desa Rabasa sangat berdampak bagi warga, dan memilki nilai positif yang dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang kesulitan mencari lapangan pekerjaan.

“Karena masyarakat yang dulunya pengangguran dan tidak memiliki penghasilan, sekarang justru bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka, seperti makan, minum, dan menyekolahkan anak mereka,” jelasnya.

Dijelaskan Greg, sebagian besar masyarakat Desa Rabasa sangat mendukung pembangunan proyek tambak garam oleh PT. IDK di Desa Rabasa. Sementara yang menolak hanya sebagian kecil warga pemilik lahan.

“Kebanyakan yang menolak itu karena mereka yang memiliki kepentingan. Sementara warga yang tidak memiliki lahan juga ikut menolak, karena mereka berpikir tidak akan diangkat jadi tenaga kerja di PT. IDK,” terangnya.

Menurut Greg, lahan yang dikontrak PT. IDK di kawasan tambak garam memiliki luas empat hektar, dengan nilai kontrak Rp1,5 Juta per hektar selama sepuluh tahun.

Baca Juga :  Bank Rakyat Indonesia (BRI) Buka Lowongan Kerja Untuk Semua Lulusan SMA/SMK D1 dan S1

“Kemudian keuntungan yang didapat pemilik lahan dan warga lokal adalah diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga kerja sesuai kealihan dan ketrampilan yang dimiliki,” ungkap Greg.

Meski banyak pro kontra terkait pembangunan tambak garam, hingga saat ini proses pembangunan di lokasi tambak garam tetap berjalan seperti biasa.

“Walaupun banyak kendala yang membuat kegiatan ini terhambat karena pemberitaan atau isu terkait pengrusakan ekosistem alam, sengketa lahan, sebagian tanah yang masuk hutan lindung, dan kondisi alam atau cuaca yang membuat budi daya garam menjadi lambat,” tandasnya.

Untuk diketahui, lahan tambak garam yang berlokasi di Desa Rabasa, Kabupaten Malaka itu dulunya merupakan tanah yang dikuasai oleh raja atau tua adat. Kemudian tahun 1998, raja memberikan lahan itu kepada masyarakat untuk dikelolah, dan dijadikan hak milik hingga saat ini.