Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid -19 Sekda Flores Timur Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri

Reporter : El Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Larantuka,Porosnttnews.com– Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menahan Tersangka PIG Sekda Flores timur / Ex Officio Kepala BPBD / Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid-19 dalam kasus Dugaan Korupsi dana Covid-19.

Setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur memeriksa PIG sebagai tersangka Pada hari Jumat, 22/09/2022.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kepada Awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, SH.MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis S.Oematan, SH mengatan setelah pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur memerika PIG sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung di tahan oleh kejaksaan negeri flores timur dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022.

“Setelah diperiksa, kemudian dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur. Selama 20 TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sejak 22 September 2022 s.d 11 Oktober 2020, dengan  Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan di TTU, Diduga ada Unsur Perencanaan

Kasi Pidsus Kejari Flores timur juga menjelaskan Bahwa alasan Penahanan Karena telah memenuhi syarat Obyektif dan Subyektif Penahanan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung