Kupang,PRS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang memutuskan untuk membebaskan Antoni Nitti Susanto atas tuduhan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua pada Senin,5 Februari 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Antoni Nitti Susanto dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, putusan yang diambil oleh majelis hakim ternyata berbeda.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis hakim, Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto, dan Akhmad Rosady.
Hakim memutuskan memberikan vonis bebas kepada terdakwa, dengan alasan bahwa perbuatan Antoni Nitti tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 55 ayat 1.
Dengan putusan ini, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU, dan hakim memulihkan harkat serta martabat Antoni Nitti Susanto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.