Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

ARMET Desak  Bupati TTU untuk Membatalkan Hasil Pengumuman Seleksi PTT

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
masa aksi bertemu Bupati bersama Tim seleksi PTT.

Kefamenanu, Porosnttnews.com- Puluhan masa aksi tergolong  para tenaga PTT lama, tergabung di Aliansi rakyat menggugat (ARMET) mendatangi kantor  bupati TTU untuk membatalkan SK Bupati terhadap hasil yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 6 April 2022.

Masa aksi Armet merupakan para tenaga PTT lama yang sudah mengabdi 10 sampai 20 tahun, melakukan orasi sekitar satu jam sejak pukul 12.00, didepan pintu gerbang kantor Bupati TTU, pada hari Senin, 11 April 2022.

Sempat terjadi negosiasi antara ARMET dan pihak Pemda TTU untuk bertemu Bupati, terkait dengan ketidak puasan masyarakat mengenai pengumuman hasil seleksi PTT.

Sehingga  15 orang mewakili masa aksi untuk masuk dan dan bertemu Bupati serta Tim seleksi PTT. Didampingi salah tokoh masyarakat dan  juga anggota DPRD TTU Paulinus Efi,SH yang mengaku mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap nasib calon PTT dinyatakan tidak lulus.

Hadir pada kesempatan tersebut,Bupati TTU Drs.Juandi David, Wakil Bupati TTU, Drs.Eusabius Binsasi, Plt.Sekda TTU Fransiskus.B.Fay,S.Pt, M.Si, asisten III Drs.Raymundus Thal, Kabag Kesbangpol Drs.Thely Mitro Kapitan,,Kabag Tata Pem Fren Omenu, SSTP, Kabag Protokol Jhon G.Amsikan,kepala BPBD,Kabag Organisasi Tarsisius Sasi,S.Fil, Kaban BKDPSDM Drs.Arkadius Atitus,M.Si,Staf ahli hukum Hendrik Bouk,SH, Asisten II Drs.II Ferdi Lio, Kabag hukum Martinus Beli, SH, kasat pol PP, Agusto Solo Kana,S.Ip,dan pimpinan OPD lainnya.

Baca Juga :  Inilah pesan Bupati TTU Terhadap 6 orang Penjabat Kepala Desa Dilantik

Dalam audiens tersebut terjadi sesi dialog antara masa  aksi Armet dan Bupati serta panitia seleksi (Pansel).

Pada kesempatan ini, satu persatu masa aksi menyampaikan berbagai hal kejanggalan yang dilakukan oleh pansel.

Ada pun pantuan media, masa aksi mendesak agar Bupati harus tegas kepada pansel, bahkan menurut ARMET Bupati TTU harus membatalkan pengumuman hasil seleksi PTT termasuk SK bagi yang lulus.

Severinus Nggadas ketua Armet kepada wartawan usai audiens bersama Bupati dan Pansel mengatakan kedatangan kita adalah untuk minta kejelasan Bupati mengenai mengapa kami tenaga kontrak yang lama tidak diakomodir. Pada hal kami sudah belasan tahun menjadi tenaga PTT.