Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Sepak Bola di Indonesia  Kapolri Berhasil Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi

Poros NTT News
Instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas mafia sepak bola di Indonesia.

Jakarta, PRS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas mafia sepak bola di Indonesia, sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 27 September 2023.

Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan persepakbolaan yang bersih dan bebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing.

Komitmen kuat ini telah diwujudkan melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola yang telah berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan hasil penyidikan yang cukup kuat sehingga keenam tersangka dapat ditetapkan.

Keenam tersangka tersebut adalah:  K, yang bertindak sebagai LO wasit.  A, yang berperan sebagai kurir pengantar uang.R, yang merupakan wasit tengah.  T, sebagai asisten wasit 1.  R, yang berperan sebagai asisten wasit 2.  A, wasit cadangan.

Satgas Anti-Mafia Bola Polri terus melakukan analisis terhadap berbagai pertandingan yang sudah berlangsung atau yang akan datang.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa sepak bola Indonesia bisa terbebas dari pengaruh mafia.

Baca Juga :  Tim FTP3 Melaju ke Final Dies Natalis UNIPA Indonesia ke-18 Setelah Menang 4-2 Melawan Fakultas Hukum

Asep menekankan bahwa penegakan hukum ini dapat terwujud berkat kerjasama antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

PSSI telah memberikan laporan dari Sport Radar Intelligence and Investigation yang diterima pada 24 Juni 2023. FIFA menggunakan jasa Sport Radar untuk mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa match fixing telah terjadi dalam pertandingan sepak bola di Indonesia dari tahun 2018 hingga 2022, dengan kemungkinan masih terjadi di tahun 2023.