Asep menyatakan bahwa pihak berwenang masih menyelidiki keterlibatan mafia sepak bola dalam persepakbolaan Indonesia saat ini.
Selain itu, laporan tersebut juga mengindikasikan keterlibatan wasit dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Setelah menerima laporan ini, Satgas Anti-Mafia Bola Polri segera bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, penyidik juga meminta keterangan dari enam ahli pidana dalam rangka penyelidikan kasus ini.
Dari proses penyidikan tersebut, terungkap modus operandi klub yang memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat menginap untuk memastikan kemenangan klub X melawan klub Y.
“Pihak klub telah mengeluarkan dana sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit dalam beberapa pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan Liga 1, dan hal ini akan terus kami telusuri,” ungkap Asep.
Atas perbuatan mereka, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp15 juta.
Sementara itu, tersangka R, T, R, dan A dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Satgas Anti-Mafia Bola Polri berkomitmen untuk terus memerangi mafia sepak bola di Indonesia agar dapat menciptakan lingkungan persepakbolaan yang bersih, adil, dan transparan untuk seluruh pemain dan penggemar sepak bola Tanah Air.
Redsksi/PorosNTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.