Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pegiat Anti Korupsi Minta BKH Klarifikasi KTA Partai Demokrat Atas Nama Hieronimus Taolin

Reporter : Kontributor Pengiat Anti Korupsi Editor: Redaksi
Poros NTT News

Jakarta,Porosnttnews.com- Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT meminta dan mendesak Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Beny Kabur Harman (BKH) untuk mengklarifikasi mengenai beredarnya foto Kartu Tanda ke-Anggotaan (KTA) Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin (Direktur PT. Sari Karya Murni) yang tersandung kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan suap Jaksa Kundrat Mantolas, S.H., MH Desember 2022 lalu.

Permintaan itu disampaikan Ketua GRAK, Yohanes Hegon Kelen Kejati dalam rilis tertulis kepada media ini pada Rabu (23/03/2022).

“Ada foto yang beredar dan diduga foto tersebut adalah Foto Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin. Pada foto tersebut tertulis dicetak pada tanggal 18 Januari 2022 (sehari setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung yaitu 17/1/2022, red). Bagi saya ini hal ini menarik untuk diperhatikan dan ditelisik lebih jauh. Dan kami mendesak Bapak BKH untuk memberi klarifikasi secara sah dan meyakinkan terkait foto yang beredar tersebut. Hal ini Karena dalam Rapat Kerja tersebut BKH sendiri mengatakan bahwa Dirinya memanggil Hironimus Taolin datang ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. Dalam rapat tersebut juga, BKH menyatakan bahwa Hironimus Taolin adalah korban”, tulisnya.

Baca Juga :  Perbuatan Terdakwa Menimbulkan Luka Mendalam

Menurut Yohanes Hegon Kelen Kedati, dengan beredarnya KTA atas nama kontraktor PT. SKM tersebut, publik dapat menilai dan menduga pernyataan BKH dalam Rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2022 lalu, tidak saja dalam posisi melindungi Hieronimus Taolin sebagai korban pemerasan oknum Jaksa Kundrat Mantolas, tetapi lebih dari itu melindungi anggota partainya dari jeratan hukum, mengingat Hironimus Taolin juga tersandung masalah dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di NTT.

“Pertanyaan kami adalah sampai kapan Hieronimus Taolin dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi atas dugaan kasus pemerasan oleh Kundrat Mantolas kalau kasus pemerasan ini pun tidak diproses pidana? Kasus dugaan pemerasan ini harus diproses pidana dan dikawal sampai putusannya ingkrah di pengadilan, karena tidak tertutup kemungkinan bahwa bisa jadi ada indikasi dugaan penyuapan dan ini harus clear”, ungkap Hegon

Menurut Hegon Kelen Kedati, meskipun Hironimus Taolin dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi pada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Kundrat Mantolas, namun itu tidak berarti serta merta membuat Hironimus kebal hukum. Semua warga negara sama di mata hukum.

Baca Juga :  Isu-isu dalam RKUHP Presiden Minta Pemerintah Perlu Pastikan Masyarakat Bisa Paham

“Oleh karena itu, penyidikan Kasus dugaan proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana TA 2020 dan ruas jalan Kefa Eban TA 2020 yang diduga ada keterlibatan Hieronimus Taolin tetap harus berjalan,” tegasnya.