Untuk diketahui, katanya, terkait kasus dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana TA 2020, Hironimus Taolin tercatat sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi NTT.
“Ada kesan dan dugaan bahwa Hironimus Taolin secara psikologis merasa dilindungi oleh Pak Beny K. Harman sehingga tidak patuh pada panggilan Kejaksaan Tinggi NTT. Lalu beredarnya foto yang diduga KTA partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin ini memperkuat kesan dan dugaan ini. Oleh karena itu, pegiat anti korupsi meminta dan mendesak Pak Beny untuk memberi klarifikasi, apakah benar Partai Demokrat mengeluarkan KTA atas nama Hieronimus Taolin atau tidak?” desaknya.
Kalau tidak terbukti benar, lanjut Hegon Kelen, maka aparat penegak hukum harus mencari siapa aktor intelektual dibalik pemalsuan KTA Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin. Hal ini penting agar tidak ada kesan, penilaian dan/atau dugaan bahwa BKh ‘melindungi’ Hironimus Taolin dari senumlah kasus dugaan korupsi sebagaimana tersebut.
“Klarifikasi ini kami anggap penting agar reputasi dan kredibilitas Pak Beny (BKH) di mata masyarakat NTT, khususnya masyakat di daerah Timor Indonesia tetap positip dan baik,” ungkapnya.
Berikut, kata Hegon Kelen Kedati, mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Kundrat Mantolas dan mengawal proses ini sampai putusan ingkrah di pengadilan agar jelas batas waktu perlindungan terhadap Hironimus Taolin ini sebagai korban dan/ataupun saksi.
“Memberi dukungan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, S.H.,MH untuk mengungkap Aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi di NTT, termasuk dalam hal ini adalah dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas yang di duga ada keterlibatan Hironimus Taolin,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, BKH yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Rabu (23/03) pukul 06.45 Wita dan pukul 08.51 dan 08.52 Wita, belum ada titik klarifikasi hingga berita ini dilayangkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.