PRS – Perum PERUMNAS, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah, kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk bergabung dalam divisi konstruksinya.
Sebagai pelopor dalam penyediaan perumahan sejak tahun 1974, Perum PERUMNAS terus berupaya memenuhi kebutuhan akan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia.
Dalam rangka memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan, Perum PERUMNAS membuka lowongan kerja dengan posisi sebagai Staf Divisi Konstruksi.
Posisi ini menawarkan beragam tanggung jawab yang menarik dan tantangan yang menantang bagi para pencari kerja yang memiliki passion dalam bidang konstruksi.
Tugas dan Tanggung Jawab yang akan diemban oleh Staf Divisi Konstruksi antara lain adalah:
- Membuat Laporan Progress Harian, Mingguan, dan Bulanan
- Melakukan Monitoring Opname Kontrak dengan realisasi Biaya yang dikeluarkan (Monitoring KDA)
- Mengelola kurva S pekerjaan antara rencana dan realisasi
- Menyusun Laporan Hasil Usaha Project Report
- Membuat Sumber Daya Proyek
- Mengevaluasi dan memperbaharui gambar kerja
- Menyusun Working Methode
- Mengelola Pengadaan untuk ditawarkan ke Mitra Kontraktor/ Vendor
- Menyusun Estimasi Rencana Anggaran Proyek
Untuk dapat bersaing dalam seleksi ini, calon pelamar diharapkan memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil
- Memiliki pengalaman minimal 1 Tahun dalam proyek Konstruksi
- Menguasai Ms. Office, AutoCAD, dan Ms.Project
Syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh Perum PERUMNAS untuk posisi ini sangatlah jelas.
Pelamar diharapkan memiliki setidaknya gelar S1 Teknik Sipil, pengalaman minimal satu tahun dalam proyek konstruksi, dan menguasai perangkat lunak seperti Ms. Office, AutoCAD, dan Ms. Project.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.