Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TPDI Serukan Masyarakat Bangkit Lawan Praktek Tambanng Ilegal PT. Yeti Dharmawan Di Ende.

Reporter : Hendrik(tim) Editor: Redaksi
Poros NTT News

Segera Tangkap Dan Tahan.

Gerakan Advokasi besar meminta kepada KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI dan KPK agar turun tangan membentuk satu tim kusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pejabat yang diduga terlibat, ya Bupati Ende, Para Kepala Dinas, beberapa Anggota DPRD Ende dan PT. Yeti Dharmawan guna dimintai pertanggungjawaban pidana dengan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk itu, maka tindakan kepolisian segera harus dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di 4 Kecamatan dengan mempolice line (pita kuning) TKP dan satu Unit alat produksi Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Yety Dharmawan di Tanali Wewaria yang disebut “tidak memiliki” Izin dari Kementerian ESDM, satu dan lain guna mencegah agar PT. Yeti Dharmawan tidak menghilangkan jejak dan barang bukti untuk disita.

Jika saja Aparat Penegak Hukum tidak berani melakukan langkah hukum apapun, maka kekuatan rakyat melalui elemen masyarakat yang ada di Ende, Kupang dan Jakarta membentuk aliansi Advokasi besar, sebagai bagian dari partisipasi atau peran serta masyarakat dalam Penegakan Hukum, berupaya menutup semua lokasi tambang PT. Yeti Dharmawan di Ende dan meminta KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI, dan KPK turun tangan melakukan penindakan, demi menyelamatkan bumi Pancasila Kota Ende dari kehancuran sistemik.

Baca Juga :  Nenek 70 Tahun Jatuh Terbentur Jadi Status Tersangka Dimata Hukum