Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TPDI Serukan Masyarakat Bangkit Lawan Praktek Tambanng Ilegal PT. Yeti Dharmawan Di Ende.

Reporter : Hendrik(tim) Editor: Redaksi
Poros NTT News

Jakarta, Porosnttnews.com-Ketika Pejabat Pemerintah Daerah tidak berdaya menghadapi arogansi dan keserakahan Pengusaha, ketika Aparat Penegak Hukum menjadi konco-konco Pengusaha dalam bisnis kotor yang merugikan rakyat dan negara, maka hukum mati suri dan keadilan rakyat dirampok pengusaha rakus dan tamak. Dalam kondisi demikian, maka harapan satu-satunya adalah rakyat bersatu dan lawan mereka yang zolim dengan kekuatan rakyat melalui apa yang  disebut partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum termasuk aksi lapangan.

Demikian kata Ketua Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus, S.H., M.H dalam rilis tertulis kepada media pada Senin (14/02/2022).

Petrus Selestinus menjelaskan, PT. Yeti Dharmawan disebut-sebut telah merusak lingkungan, menimbulkan konflik sosial, tanah longsor, polusi udara, sumber mata air menjadi kering, krisis air bersih, akibat penambangan liar tanpa Izin Pemerintah.
Oleh karena tanpa izin, maka dipastikan PT. Yeti Dharmawan tidak membayar pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi dll.) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dll. pendapatan yang menjadi hak daerah, lalu uangnya lari ke kantong siapa.

Baca Juga :  Polda NTT Diminta Tangkap Direktur PT.Kelimutu Permata Nusantara Terkait Galian C Ilegal

Terkait hal ini, Petrus Selestinus berpandangan, bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD Ende, tidak boleh  berhenti tetapi ditindaklanjuti dengan memanggil PT. Yeti Dharmawan untuk suatu penyelidikan kearah kelalaian mengurus izin, kelalaian membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah sehingga direkomedasikan kepada Aparat Penegak Hukum suatu pola penindakan ke arah Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencuciaan Uang terhadap PT. Yeti Dharmawan.

Begitu pula dengan Bupati Ende, Drs. Djafar Ahmad dan para Kepala Dinas terkait, termasuk Kapolres, Kajari Ende, beberapa Anggota DPRD Ende yang disebut-sebut ikut bermain mata dengan PT. Yeti Dharmawan, perlu dipanggil DPRD Ende untuk didengar keterangannya, mengapa semua kewenangan hukum yang mereka miliki menjadi tumpul ketika berhadapan dengan PT. Yeti Dharmawan, apakah ada upeti, gratifikasi dan/atau suap.

Menurut Advokat PERADI itu, jika saja melalui mekanisme politik di DPRD Ende, upaya ini tidak membawa  hasil, maka seluruh elemen Masyarakat Ende di Kota Ende, di Kupang dan di Jakarta, segera rapatkan barisan untuk melakukan sebuah Advokasi besar guna menghentikan atau menutup total penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan di 8 titik yang tersebar di 4 Kecamatan, Kabupaten Ende.