Kefamenanu, Porosnttnews.com– Kejari TTU kembali menyetor uang senilai Rp 100.000.000,00 ke kas negara pada hari Rabu 7/11/2022.
Uang tersebut merupakan denda dari Terpidana Munawar Luthfi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PN.Kpg, Tanggal 27 Oktober 2022.
Dimana dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanggal 03 November 2022 tersebut.
Bahwa Terpidana atas nama Munawar Luthfi membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
Atas dasar putusan tersebut, maka hari ini terpidana sudah membayar uang dendanya.
“Kami dari Kejari TTU hari ini menyetorkan ke Kas Negara, Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimy Lambila, S.H, M.H melalui kasi Intel Kejari TTU Hendrik Ti’ip,S.H,kepada wartawan pada hari Rabu 7/11/2022.”
Hendrik menjelaskan uang pembayaran denda oleh terpidana Munawar Luthfi itu, merupakan salah satu terpidana kasus pengadaan Alkes RSUD kefamenanu tahun 2015.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.