Penyetoran uang denda terpidana Munawar Luthfi pun melalui rekening titipan Kejari TTU,maka semua uang pengganti dan uang denda terpidana Munawar Luthfi telah disetorkan ke kas Negara, sebagai PNBP Kejaksaan.
Hendrik mengatakan sebelumnya Kejari TTU melakukan penyetoran uang senilai Rp.1.433.111.814,00 ke kas Negara pada hari Kamis 16/6/2022. Sedangkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.212.231.813,00.
Selain penyetoran uang ke kas Negara dari kasus pembangunan Puskesmas Inbate, Kejari TTU juga melakukan penyetoran uang senilai Rp.370.926.707,00, ke kas negara pada tanggal 7/7/2022 dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp. 220.880.000,00.
Dengan demikian, tanggal 7 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 1.904.038.521,00 sebagai PNBP Kejaksaan,ungkap Hendrik Ti’ip.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.