Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari TTU Telah Setor Uang Denda Terpidana Ke Kas Negara

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keteragan foto: Kejari TTU saat melakukan penyetoran uang senilai 100 juta rupiah ke kas Negara pada hari Rabu 7 November 2022.

Penyetoran uang denda terpidana Munawar Luthfi pun melalui rekening titipan Kejari TTU,maka semua uang pengganti dan uang denda terpidana Munawar Luthfi telah disetorkan ke kas Negara, sebagai PNBP Kejaksaan.

Hendrik mengatakan sebelumnya Kejari TTU melakukan penyetoran uang senilai Rp.1.433.111.814,00 ke kas Negara pada hari Kamis 16/6/2022. Sedangkan  penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.212.231.813,00.

Selain penyetoran uang ke kas Negara dari kasus pembangunan Puskesmas Inbate, Kejari TTU juga melakukan penyetoran uang senilai Rp.370.926.707,00, ke kas negara pada tanggal 7/7/2022 dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp. 220.880.000,00.

Dengan demikian, tanggal 7 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 1.904.038.521,00 sebagai PNBP Kejaksaan,ungkap Hendrik Ti’ip.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi di TTU, Penuntut Umum Tolak Pembelaan