Miris! Upaya “Pasang Badan” Lindungi Terduga Pelaku Kejahatan Uang Negara

Reporter : HL (TIM) Editor: Redaksi
Poros NTT News
Kerugian Bank Ntt Akibat Pembelian Mtn Rp 50 Milyar Bank Ntt Dari Pt. SNP Sebagai Risiko Bisnis

Pertimbangan Hakim dalam keputusan tersebut telah sangat jelas menyatakan bahwa Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi indikasi kuat Pemegang Saham tidak pernah memutuskan untuk menyerahkan dan atau meminta kasus ini untuk diproses lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum(APH), padalah sudah sangat jelas telah merugikan uang rakyat dan negara ratusan milyar. Bukannya yang bertanggung jawab (Absalom Sine/Direktur Pemasaran Kredit) yang diberhentikan malah Direktur Utama/Izhak Eduard yang menjabat waktu itu yang menjadi “korban” diberhentikan dari jabatannya.

Pernyataan sikap Pemegang Saham Bank NTT sekaligus sebagai Pemipin Daerah sesungguhnya teridikasi telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai Gubernur/Bupati/Walikota sesuai Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi : Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Baca Juga :  Tersangka Geram Lapor Penyidik ke Propam Polres TTU, Begini Kata Penasehat Hukum

Pernyataan sikap Pemegang Saham sekaligus sebagai Pemimpin Daerah tersebut diduga telah melanggar sumpah / janji untuk berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa bahkan terkesan lebih membela terduga pelaku kejahatan yang merugikan perekonomian Negara dan Daerah dari pada berbakti dan membela kepentingan rakyat, nusa dan bangsa.

Perlu diketahui juga, apabila pembelian MTN Rp 50 Milyar termasuk kerugian bisnis, tidak mungkin menjadi temuan BPK. Dengan demikian, apabila ada temuan indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, maka semua pihak terkait harus menghormati dan wajib menindaklanjuti temuan LHP BPK tersebut.

Konsekwensi dari dugaan melanggar sumpah/janji tersebut dapat dikenakan : Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi :

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :

  1. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

Konsekwensi dari pelanggaran ini maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur, Walikota dan Bupati dengan menggunakan kewenangannya sesual Pasal 79 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

Baca Juga :  Begini Putusan Hakim Kedua Mantan Kepala Desa di TTU, Divonis Penjara

(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dengan menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 ini menjadi pijakan bagi DPRD Propinsi NTT sebagai lembaga Legislatif segera mengambil sikap politik untuk menghentikan dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepetisme dari Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai lembaga ekskutif yang telah menghianati mandat rakyat NTT. Pembentukan Pansus DPRD Prop NTT adalah salah satu jalan keluar Politik yang harus dipertimbangkan serius agar masalah ini bukan saja diselesaikan secara hukum tetapi juga secara politik, karena dugaan ketelibatan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai pemegang saham Bank NTT dan dugaan keputusan “pasang badang” tersebut telah mengancam keselamatan dan kesejahteraan rakyat apalagi NTT masih menjadi salah satu propinsi termiskin di Indonesia.

Baca Juga :  RUPS  Bank NTT, Aleks Riwu Kaho  Dinilai Mampu Menghadapi Tantangan Kepercayaan Masyarakat

Sudah saatnya masyarakat NTT bangkit untuk sejahtera sehingga semua kebijakan dan kerja yang melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, massif dan terencana untuk “merampok” uang rakyat harus dilenyapkan dari bumi Flobamorata yang kita cintai.

Ingat ! “Salus Populi Suprema Lex Esto, Kesejahteraan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi” karena itu jagan sekali-kali menghianati rakyat demi kepentingan pribadi dan golongan. Salam “NTT Baru yang Adil dan Sejahtera.” *