Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris! Upaya “Pasang Badan” Lindungi Terduga Pelaku Kejahatan Uang Negara

Reporter : HL (TIM) Editor: Redaksi
Poros NTT News
Kerugian Bank Ntt Akibat Pembelian Mtn Rp 50 Milyar Bank Ntt Dari Pt. SNP Sebagai Risiko Bisnis

Oleh Yohanes Hegon Kelen Kedati (Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi/GRAK)

Kupang,Porosnttnews.com- Pertengahan bulan Maret 2022 ini, sejumlah media online di NTT ‘dalam satu tarikan nafas’ dengan para pemegang saham bank NTT, ‘satu kor’ memberitakan tentang kasus kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar bank NTT dari PT. SNP sebagai risiko bisnis.

Seperti yang dilansir dari  https://selatanindonesia.com/2022/03/17/pemegang-saham-bank-ntt-sepakat-mtn-adalah-resiko-bisnis/

Disebutkan Walikota Jeriko, para pemegang saham harus clearkan kembali dalam RUPS ini bahwa itu (MTN) tidak ada kasus dan pemegang saham sudah mengakui itu. “Jika pemegang saham keberatan maka kami pemegang saham sudah minta untuk diproses. Jadi kita tekankan lagi supaya pihak-pihak tertentu jangan sampai seolah-olah kita para pemagang saham, atau Pak Gubernur yang salah, jadi kita harus klarifikasi. Juga kepada bank NTT agar jangan sampai hal-hal krusial di Bank NTT lalu bocor data-datanya ke luar,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa para pemegang saham dalam RUPS sudah menyepakati bahwa persoalan MTN menjadi resiko bisnis. “Dalam RUPS itu saya yang angkat, karena memang saya bisa membaca laporan keuangan bank, dan diketahui bahwa itu merupakan resiko bisnis. Apalagi resiko CAR 25 persen, sehingga laporan akuntan publik juga tidak ada masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal P21 Kasus Penkase, Pakar Hukum Samuel Haning "Semua  Masyarakat NTT Tetap Tenang"

Walikota Jeriko juga berpesan kepada para Direksi Bank NTT agar menjaga hal-hal krusial yang menjadi dasar pijakan dan rahasia bank agar tidak membias ke pihak luar.

Sebenarnya pernyataan Walikota Kupang Jeriko mewakili para pemegang saham bank NTT dalam RUPS adalah hal biasa dalam ranah bisnis, tetapi akan menjadi sangat tendensius dan mengusik rasa keadilan dan empati terhadap kondisi masyarakat NTT yang masih berjuang untuk keluar dari kemiskinan ekstrim yang semakin tidak jelas kapan biasa terjadi.

Pernyataan Walikota Kupang mewakili pemegang saham bank NTT sesungguhnya telah “menyalip” proses hukum yang sedang berjalan dan terkesan ingin menyelamatkan Dirut dari jerat hukum. Pernyataan ini disampaikan dengan harapan dapat menghentikan proses hukum yang berlangsung.

Sebagai pemegang saham sekaligus pemimpin daerah, seharusnya berpikir dan berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan uang rakyat dan Negara yang telah disalahgunakan dengan cara yang terindikasi melawan hukum dan seharusnya mendukung dan memberi waktu serta mengawal proses hukum berdasarkan temuan dalam LHP BPK RI sampai mendapat keputusan tetap Pengadilan.

Baca Juga :  Korupsi di TTU Berhasil Ditekan Kejaksaan Negeri TTU

Dugaan “pasang badan” Pemegang Saham Bank NTT bukan baru pertama kali ini saja tetapi sudah pernah terjadi dalam kasus Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya.

Masih segar dalam ingatan Rakyat NTT terhadap Kasus Kredit Macet Kantor Bank NTT Cabang Surabaya sesui LHP BPK Nomor : 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 Tanggal : 14 Januari 2020 yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara di bank NTT sebesar Rp126.5 Milyar dan telah diproses hukum serta telah mendapat keputusan tetap Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg terhadap terdakwa Didakus Leba.