Sikka,PRS – Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan laporan LP/B/16/XI/2023/NTT/RES.SIKKA/SEK. NITA tanggal 28 November 2023.
Pada Minggu, 3 Desember 2023, Unit Buser menerima informasi tentang keberadaan tersangka pelaku pencurian di Wilayah Hukum Polres Sikka.
Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mendeteksi persembunyian pelaku yang melarikan diri menggunakan Mobil Avanza warna merah (No. Pol DD 1634 CM). Sekitar pukul 18.30 WITA, Tim berhasil mengamankan Fransiskus Ivolius (33 tahun) di Desa Hewokloang.
Setelah dilakukan interogasi, Fransiskus Ivolius memberikan informasi vital tentang 6 pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian 2 batang gading. Tim melakukan koordinasi dengan Sat Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.
Pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 01.00 WITA, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang dan Kasat Intelkam IPTU Suparjo berhasil menangkap 6 pelaku lainnya:
- WG alias D alias B (54 tahun)
- RR alias R (44 tahun)
- KV alias D (51 tahun)
- ATN alias T (33 tahun)
- TP (43 tahun)
- DSCDS (44 tahun)
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 batang gading, 1 unit mobil Avanza, 1 unit HP Readme Note 9, dan 1 pisau pinggang.
Proses selanjutnya melibatkan gelar perkara, mindik kap dan han tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumentasi lengkap terlampir untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.