Hukum  

Skandal Dana Bantuan Hukum di Sukabumi: Kepala Desa Didesak Mengembalikan Dana

Poros NTT News

Jakarta,PRS – Skandal pengelolaan dana bantuan hukum di Sukabumi telah mencuat, melibatkan 85 kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat perintah kepada para kades untuk mengembalikan dana tersebut setelah hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi memunculkan polemik terkait penggunaan dana tersebut.

Kasus ini bermula ketika sejumlah Kades menjalin kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm), yang dituduh tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Beberapa Kades bahkan diduga telah membayar sejumlah Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun ke MP Lawfirm melalui transfer.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MP Lawfirm tidak memiliki verifikasi dan akreditasi sebagai Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN, yang merupakan penyelenggara Program Bantuan Hukum.

HMI Cabang Sukabumi melaporkan kejanggalan ini ke Polres Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga :  Gugatan Perceraian Mokrianus Lay ADPR Kota Kupang Ditolak Pengadilan Negeri KupangĀ 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum harus melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham, dan mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menetapkan bahwa bantuan hukum harus ditujukan kepada kelompok masyarakat miskin dan penyaluran dana harus dilakukan setelah penyelesaian perkara oleh PBH.

Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.

Widodo menegaskan bahwa tindakan melanggar aturan akan mengakibatkan sanksi, termasuk sanksi “black list” yang dapat mencabut hak verifikasi akreditasi PBH selama 10 tahun.