Tindakan serupa juga akan diambil terhadap desa-desa yang terlibat.
Dalam respons terhadap skandal ini, Bupati Sukabumi telah memutuskan untuk menunda pencairan dana dan meminta desa-desa yang telah menerima dana untuk mengajukan review anggaran.
Lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk juga harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.
Situasi ini masih berkembang, dan masyarakat Sukabumi menantikan klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana bantuan hukum, terutama bagi masyarakat rentan di Sukabumi.
Masyarakat diharapkan untuk memberikan pengawasan eksternal terhadap Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dan mengacu pada website www.sidbankum.bphn.go.id untuk data lebih lanjut.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Skandal ini mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam program-program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Redaksi/Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












