Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Polres Ende Diminta Tindak Tegas Aipda Gede Hermawan Rominto atas Kasus Penelantaran Anak

Poros NTT News
Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi - Kuasa Hukum Rosalia Nina Tanga.

Kupang,PRS – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, Kuasa Hukum Rosalia Nina Tanga, telah mengunjungi Polres Ende untuk melaporkan Aipda Gede Hermawan Rominto, seorang Anggota Polri, atas dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Ende sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/143/VIII/2023/Res. Ende, tertanggal 22 Agustus 2023.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Menurut keterangan Meridian Dewanta dari Rosalia Nina Tanga yang diterima oleh redaksi PorosNTT pada Kamis,31/08/2023 bahwa klien yang sebelumnya merupakan pasangan suami/istri dengan Aipda Gede Hermawan Rominto, tindakan penelantaran tersebut mengakibatkan kedua anak mereka, I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), mengalami penderitaan secara fisik, mental, dan sosial.

Meskipun keduanya telah bercerai sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021, Aipda Gede Hermawan Rominto masih terindikasi melakukan tindakan penelantaran terhadap kedua anaknya.

Baca Juga :  Berita Terkini: Mantan Kepala Desa Fatusene Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

Kedua anak tersebut juga telah mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto pada beberapa tanggal, yaitu 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020, dan 26 Februari 2021.

Ketidakberdayaan Aipda Gede Hermawan Rominto dalam memberikan kontribusi finansial kepada kedua anak dan mantan istrinya terlihat jelas ketika Rosalia Nina Tanga harus secara sendirian menghadapi kewajiban membayar pinjaman kredit sebesar Rp. 385.000.000,- di BRI Cabang Ende.

Hal ini menunjukkan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya dan juga sebagai mantan suami.

Dalam konteks hukum, tindakan penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.