Hukum  

Pimpinan HLC Dinilai Tidak Konsisten dalam Menetapkan Besaran Kerugian yang dituduhkan Kepada RDL

Poros NTT News

Mabar,PRS – Sebelum penahanan saudara RDL di Rutan Polres Manggarai Barat, sebuah kesepakatan telah dibuat antara pihak keluarga dan pimpinan HLC Ngadiman.

Kesepakatan tersebut merupakan langkah dalam mencari jalur damai, tetapi dengan harga yang mahal, yaitu dua bidang tanah senilai 1.3 M yang diminta oleh pihak HLC.

Harga perdamaian ini sangat tinggi dan dianggap sebagai tanda bahwa dedikasi RDL selama bekerja di HLC seolah-olah tidak dihargai.

Fakta ini menyakitkan bagi RDL dan keluarganya, seperti yang diungkapkan oleh Bapa RDL, Finsensius Latif, dengan air mata mengalir di kediaman keluarga RDL di Desa Batu Cermin, Manggarai Barat.

Bapa Finsensius Latif menjelaskan kepada media pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di rumah keluarga RDL tentang perjalanan awal sebelum penahanan RDL di Rutan Polres Manggarai Barat.

“Sebelum anak saya ditahan, saya telah mengunjungi pihak HLC untuk mencari tahu jumlah uang yang diduga digelapkan oleh anak saya, RDL,” katanya. Awalnya, GM HLC menyebut jumlah tersebut sekitar Rp. 504.998.396.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Heran, Tersangkanya Direktur PT SIM dalam Kasus Korupsi

Namun, angka ini terus berubah menjadi Rp. 1.3 M, lalu diubah lagi oleh pimpinan HLC menjadi Rp. 941.628.180. Bapa Finsen merasa bingung dengan perubahan angka tersebut.

Surat kesepakatan antara pihak RDL dan N akhirnya diseret karena N tidak menandatangani surat tersebut di hadapan notaris.

Keputusan N dinilai sepihak dan berubah-ubah dalam menetapkan jumlah kerugian yang disebabkan oleh RDL, termasuk di laporan polisi yang terakhir sekitar Rp. 444.998.396.