Dalam konteks ini, Bethan menyebut bahwa proses pengusutan kasus ini sarat dengan kejanggalan.
Ia menyoroti penolakan Kejari terhadap perpanjangan masa penahanan Marten Konay sebelumnya dan mencurigai bahwa Kejari mungkin terlalu memfokuskan diri pada keberadaan voice note sebagai syarat utama untuk melengkapkan berkas.
Hal ini menciptakan pertanyaan mengenai apakah keberadaan voice note menjadi satu-satunya kunci untuk menuntut tersangka, sementara bukti-bukti lainnya diabaikan.
Bethan menekankan bahwa temuan jejak digital berupa voice note yang telah dihapus seharusnya dianggap sebagai bukti keseriusan penyidik Polres Kupang Kota dalam mengungkap peran tersangka Marten Konay.
Dia berharap agar Kejari Kota Kupang mempertimbangkan dua alat bukti yang sudah diajukan sebelumnya dan tidak terus memfokuskan pada voice note yang tidak bisa dihadirkan kembali.
Dengan adanya sorotan terhadap proses hukum yang dianggap sarat dengan kejanggalan, Bethan berharap agar masyarakat Kota Kupang turut mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil tanpa hambatan yang tidak perlu.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.